Koordinator sebagai pimpinan BPP Kecamatan Secang mempunyai fungsi : mengkoordinasi kegiatan penyuluhan pertaniandi wilayah Balai Penyuluhan Pertanianyang pada dasarnya terdiri atas 3 (tiga) kegiatan utama, yaitu :
I.
Perencanaan Penyuluhan
Pertanian
II.
Pelaksanaan Penyuluhan
Pertanian
III. Pemantauan pelaksanaan penyuluhan pertanian.
Ketiga kegiatan tersebut dibantu oleh Penyuluh Pertanian yang tergabungdalam Kelompok Jabatan Fungsional (KJF).
Kelompok Jabatan Fungsional yaitu :
1. Penyuluh Pertanian yang menangani Programa
2. Penyuluh pertanianyang menangani urusan sumberdaya
3. Penyuluh yang menangani Supervisior.
Untuk mengimplementasikan kegiatan utama tersebut, masing masing penyuluh pertanian yang menangani urusan programa, sumberdaya dan supervisi melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
Penyuluh urusan Programa (Programmer)
a. Melakukan identifikasi dan kompilasi permasalahan serta umpan balik penerapan rekomendasi teknologi di wilayah BPP
b. Fasilitasi penyuluh di wilayah kerja penyuluh pertanian (WKPP) dalam penyusunan data potensi wilayah dan agroekosistem
c. Menyusun rencana kegiatan BPP;
d. Mengkoordinasikan , mempersiapkan dan menyusun programa penyuluhan pertanian kecamatan;
e. Menyusun rencana kegiatan pendampingan penerapan teknologi lokasi spesifik berdasarkan RDKK
f. Menyusun rencana penyebarluasan informasi agribisnis dan teknologi spesifik lokasi , kebijakan yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam (SDA), kelestarian lingkungan, permodalan, pemasaran, penggunaan sarana produksi;
g. Menyusun rencana pelaksanaan system kerja LAKU di wilayah kerja BPP;
h. Menyusun rencana pelaksanaan demplot dem- farm, dem-area, dem- unit, sekolah lapang di wilayah BPP;
i. Menyusun perencanaan pelaksanaan forum forum penyuluhan tingkat desa
2. Penyuluh Urusan Sumber
Daya (Resourcer)
a. Menyusun kegiatan pengembangan komoditas WKPP;
b. Melakukan penumbuhkembangan/pemberdayaan/penguatan kelembagaan pelaku
utama,
c. Melakukan penguatan pemberdayaan dan pengawalan kelembagaan ekonomi
petanian
d. Melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)/
Unit PelaksanaTeknis (UPT) pertanian terkait dengan pengembangan komoditi,
e. Melakukan konsultasi dengan sumber sumber teknologi/peneliti pendamping
dikabupaten/kota terkait dengan pengembangan komoditi,
f. Mempersiapkan penetapan metode dan materi penyuluhan pertanian,
g. Menyusun rencana optimasi pemanfaatan lahan dan pengembangan
lahan pertanian di wilayah BPP,
h. Menumbuh kembangkan jejaring kerjasama antar sesama kelembagaan petani
dan antar kelembagaan petani dengan stakeholder,
i. Menfasilitasi peningkatan kapasitas dan profesionalisme penyuluh pertanian di wilayah
kerjanya
Penyuluh Urusan Supervisi (Supervisor).
a. Memantau pelaksanaan programa penyuluhan pertanian di wilayah kerja BPP,
b. Memantau realisasi pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja Penyuluh Pertanian
(RKPP) Tahunan,
c. Memantau pelaksanaan pendampingan penyusunan RDK/RDKK di setiap WKPP
di wilayah kerja BPP,
d. Memantau pelaksanaan pendampingan penerapan teknologi WKPP
di wilayah kerja BPP
e. Memantau efektivitas pelaksanaan system kerja LAKU di setiap WKPP
di wilayah kerja BPP,
f. Memantau tingkat perkembangan penerapan rekomendasi teknologi spesifik
lokasi pertanian di setiap WKPP kerja BPP.
g. Memantau realisasi perkembangan penyusunan RDK/RDKK di setiap WKPP
di wilayah kerja BPP